Akta sedia ada cukup untuk denda individu hina Islam
25 OGOS : Akta-akta sedia ada sudah mencukupi untuk mengenakan denda terhadap individu yang menghina agama Islam sebagai Agama Persekutuan, kata Menteri di Jabatan!-->…
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.